Maling Motor Berpistol, Ditelanjangi dan Diamuk Massa

Rabu, 01 Agustus 2018 - 18:31 WIB
Maling Motor Berpistol, Ditelanjangi dan Diamuk Massa
Maling Motor Berpistol, Ditelanjangi dan Diamuk Massa
A A A
BEKASI - Pelaku pencurian sepeda motor berpistol diamuk massa di Kawasan Industri MM2100, Desa Gandamekar, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Selain dipukul hingga babak belur, massa juga menelanjangi tersangka A di lokasi kejadian.

Sementara rekan pelaku berhasil kabur menggunakan motor yang dikendarainya. Peristiwa pencurian itu terjadi di PT Sanyo Special Steel, tersangka masuk ke lingkungan pabrik setelah melompati pagar setinggi sekitar 2 meter secara diam-diam untuk melakukan pencurian sepeda motor.

Setelah itu, dia bergegas ke tempat parkir dan menggasak sepeda motor karyawan jenis Kawasaki Ninja R 150 cc bernopol B 3919 FYD. Diduga panik karena takut ketahuan, tiba-tiba tersangka terjatuh saat mengendarai motor korban di area pabrik.

Petugas keamanan pabrik yang mengetahui kejadian ini bergegas berlari ke tempat parkir sepeda motor. Tanpa perlawanan, tersangka diamankan petugas keamanan dan warga setempat. Massa yang kesal dengan ulahnya bahkan menghakimi pelaku dengan tangan kosong hingga bonyok.

Bahkan, saat pakaiannya digeledah, massa mendapati sepucuk pistol senjata api, sebilah golok dan satu kunci berbentuk T beserta lima anak kunci yang biasa dipakai kawanan pencuri untuk membobol rumah kunci motor korban, serta satu buah alat perkakas berupa tang.

Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Hendrik Situmorang mengatakan, tersangka ditangkap petugas keamanan saat menggasak motor karyawan setempat. Hendrik belum bisa memberikan keterangan yang detail karena tersangka masih diperiksa penyidik.

"Keterangan tersangka digali untuk menangkap rekannya yang berhasil lolos. Termasuk sepak terjangnya masih kita dalami. Secepatnya bila tertangkap akan kami ungkap," ujar Hendrik pada Rabu (1/8/2018).

Akibat perbuatannya tersangka bisa dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. Kini tersangka meringku di Mapolsek Cikarang Barat.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4546 seconds (0.1#10.140)